RADAR BENGKULU – Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili Penanggung Jawab Samsat Manna, Dicky Linecer melalukan sinergitas dengan Rumah Sakit As-Syifa Manna terkait layanan jaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi kontribusi yang paling utama dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi JR Care ini menjadi salah satu target utama dari sosialisasi ini.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Manna menjelaskan, “sebagai upaya mengoptimalkan dalam memberikan layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menghadirkan aplikasi yang berbasis digital. Yaitu JR CARE. Tujuannya, agar efektivitas layanan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas semakin dipermudah dan dipercepat.
Dengan layanan integrasi aplikasi ini, selain memantau perkembangan rawatan korban kecelakaan lalu lintas, dapat juga dilakukan evaluasi saran dan kendala yang dialami Rumah Sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bengkulu,” tuturnya.
BACA JUGA:BI Bengkulu Kurasi Proyek Potensi Investasi yang Layak Dibiayai
BACA JUGA:Ini Jadwal Lelang Kendaraan Dinas Bengkulu Selatan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Jasa Raharja mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum seperti Bus, Kapal Laut dan Pesawat Terbang dapat perlindungan dasar dan santunan Jasa Raharja yang mana sudah diatur dalam Per-Menkeu-No. 15 dan 16 PMK.010 Tahun 2017.