RADAR BENGKULU, BENTENG - Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Petugas Samsat Bengkulu Tengah, Joni bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Tengah mengadakan kegiatan Samsat Keliling guna menjangkau masyarakat setempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Selasa, 20 Agustus 2024. Ini digelar dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor,
Pada kesempatan ini Jasa Raharja Bengkulu juga menginformasikan kepada Masyarakat perihal tentang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini sedang berlangsung sampai November 2024.
Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan berbagi informasi kepada masyarakat setempat mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Tengah memanfaatkan juga untuk sosialisasi tentang pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
“Mengenai kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, maka akan dihapus dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Kegiatan ini akan secara berkala dilakukan bersama mitra selama masa program Pemutihan, dengan melakukan sosialisasi, baik itu dititik kumpul masyarakat, dan media sosial,”ujarnya.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dipercepat
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Ada 4 Formasi Khusus Disabilitas, Peluang Luas untuk Semua