RADAR BENGKULU, KAUR - Seorang Pemuda inisial FDS (22) yang kedapatan membawa 1 bilah senjata tajam berukuran panjang 25 cm saat petugas Unit Kecil Lengkap (UKL) regu dua Polres Kaur razia didepan Mako Polres Kaur Polda Bengkulu, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH.S.IK,MH melalui KBO Satreskrim Iptu Aldino Murullah S.Trk menyampaikan,
Aparat Kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda saat melakukan razia rutin di depan Mako Polres Kaur, pelaku masih berstatus pelajar tertangkap membawa sebilah senjata tajam berukuran panjang 25 cm bergagang kayu wama Coklat dan sarung kayu warna Coklat, yang mana senjata tajam tersebut terletak di pinggang sebelah kiri pengendara tersebut.
"Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," sampainya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Semua Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bakal Berikan Sepatu Kepada Apaleano Pasukan Paskibra
Dikatakannya, Pihak kepolisian Polres Kaur juga memastikan akan terus melakukan KRYD untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kaur. Dan memastikan senjata tajam yang dibawa tidak disalah gunakan.
"Polres Kaur berkomitmen untuk meningkatkan razia guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kaur," tuturnya.