RADAR BENGKULU - Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu Nomor Urut 4, Def Tri Harianto, menegaskan komitmennya untuk mendukung pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan pembentukan Kabupaten Pekal. Pernyataan ini sejalan dengan fungsi DPD RI yang memungkinkan lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang otonomi daerah dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
"DPD RI itu merupakan Representasi Pemerintah Daerah atau utusan dari Bengkulu. Merupakan salah satu fungsi DPD RI. Saya berkomitmen mendukung pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pekal," tegas Def Tri Harianto.
Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Pekal telah lama menjadi aspirasi rakyat di Kabupaten Bengkulu Utara. Def Tri Harianto menyoroti luasnya wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai 10.109,44 km² dan keberagaman suku serta budaya yang perlu diperhatikan dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat.
Def Tri Harianto merinci wilayah yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Pekal, mencakup enam kecamatan, yakni Ketahun, Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat serta Putri Hijau. Ia mencatat kesuksesan pemekaran daerah di Provinsi Bengkulu, seperti pemekaran Bengkulu Selatan menjadi tiga kabupaten.
BACA JUGA:Razia, Polantas Kaur Amankan 30 Motor Knalpot Racing
"Saya Sangat percaya bahwa proses pembangunan memiliki tujuan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Def Tri Harianto juga menyampaikan pandangan terkait rencana pemekaran Kabupaten Rejang Lebong menjadi Kabupaten Lembak. Ia menekankan perlunya kajian mendalam mengenai kepadatan penduduk, aspek perekonomian, dan kebutuhan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait pemekaran tersebut.
"Sedangkan untuk pemekaran di Kabupaten Rajang Lebong menjadi Kabupaten Lembak, saya belum melihat secara aspek kepadatan penduduk dan aspek perekonomian saat ini dan kondisi dimana saja area yang akan dimekarkan menjadi kabupaten Lembak. Maka saya tidak mau berjanji, kita harus melihat kebutuhan-kebutuhan apakah sudah layak untuk dimekarkan atau belum, bukan hanya di dorong dari ego semata," jelas Def Tri Harianto.
Pemekaran daerah, sementara memberikan dampak positif seperti memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pemerataan pembangunan, juga perlu diiringi kajian mendalam untuk menghindari dampak negatif seperti peningkatan beban keuangan daerah dan potensi konflik sosial. Dengan demikian, keputusan terkait pemekaran daerah dapat diambil secara bijaksana dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pemdes Wajib Sedaiakan Dua Tempat Pembuangan Sampah
BACA JUGA:Gusnan Promosi Potensi Daerah ke China
Dari data terhimpun untuk wilayah yang rencana akan mekar di dua kabupaten tersebut yakni
Kabupaten Bengkulu Utara yang cukup besar, yaitu mencapai 10.109,44 km². Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Wilayah yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Pekal meliputi enam kecamatan, yakni Kecamatan Ketahun, Kecamatan Pinang Raya, Kecamatan Napal Putih, Kecamatan Ulok Kupai, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kecamatan Putri Hijau. Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Pekal telah mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD Provinsi Bengkulu, dan masyarakat setempat. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian akademik dan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pekal.
Sedangkan untuk Pemekaran Kabupaten Rejang Lebong menjadi Kabupaten Lembak, juga telah menjadi aspirasi masyarakat di wilayah tersebut sejak lama. Rencana pemekaran ini didasari oleh beberapa faktor, antaranya Luas wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang cukup besar, yaitu mencapai 3.657,80 km². Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Wilayah yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Lembak meliputi lima kecamatan, yakni, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Sindang Kelingi. (wij)