Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud

Rabu 14 Aug 2024 - 21:25 WIB
Reporter : tim Redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA – PT Jasa Raharja dan seluruh anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), menandatangani komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024. Penandatanganan itu dilakukan oleh direktur utama masing-masing anggota holding.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk  memperkuat  implementasi  sistem anti-fraud  di  ekosistem  holding  BUMN  asuransi, penjaminan dan investasi, serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan. “Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Jasa Raharja sendiri telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.

Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo menyampaikan bahwa fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan. Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.

BACA JUGA:Pramuka Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan NKRI

BACA JUGA:Uji Coba Proyek SPAM Regional Kobema di Bengkulu Dilakukan Sekitar Oktober, Optimis Selesai Akhir 2024

“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya  fraud melalui  implementasi  tata  kelola  yang  baik,  dan  manajemen risiko   yang   efektif   dalam   operasional bisnis perusahaan. Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” ujarnya.

Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun

2024  tentang Penerapan Strategi  Anti-Fraud  bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan   melakukan persiapan  lebih  dini  dalam  implementasi  POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding. “Mudah-mudahan  ini juga bisa dilakukan oleh  seluruh anggota holding,” imbuh Haru.

Sementara  itu,  Deputi  Kepala  BPKP  Bidang  Investigasi,  Agustina  Arumsari,

mengatakan, dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud, BPKP akan mendukung   peningkatan   kinerja   dan   tata   kelola   di   BUMN.   ”Kegiatan   ini merupakan   bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," ujarnya.

Kategori :