RADAR BENGKULU, MANNA - Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan. Ini menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk mendapatkan standar yang baku dalam menjalankan pengawasan,saat ini Inspektorat Bengkulu Selatan telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) pengawasan.
Tujuannya dengan harapan semua tahapan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Handan Syarbaini,S.Sos melalui Kepala Bagian Pengolahan Reformasi Birokrasi (Irban PRB) Assilawati,M.Si menyampaikan Perbup tersebut sudah disusun dan sudah mau diharmonisasi dengan Kemenkumham. Nanti perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan bisa berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Kajari Bengkulu Selatan Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
"Dengan adanya standar pengawasan tersebut, regulasinya akan semakin jelas. Selain itu tindak lanjut dari PK Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait penilaian APIP sendiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kita tiindaklanjutinya dengan membuat Perbup pengawasan. Bahkan untuk Perbup pengasawan di Provinsi Bengkulu baru Bengkulu Selatan yang membuatnya," ungkap Assilawati diruangannya Selasa (13/08/2024).
Selain itu Inspektorat juga mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Bahkan pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi,pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi,pelaksanaan administrasi inspektorat dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Nantinya diharapkan dengan adanya Perbup pengawasan ini,terkait keuangan dan Reformasi Birokrasi bisa berjalan lebih baik kedepannya, karena mengapa seluruh standar atau SOP untuk pengawasan,baik itu audit, review evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sudah ada bentuk - bentuk standar bakunya yang tertuang dalam Perbup.
BACA JUGA:Pemdes Suka Maju Berikan Indukan Sapi Secara Gratis Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Ini Tujuan Seni Dendang yang Diperlombakan
"Sehingga juknis pengawasan yang kita kita jalankan sudah sangat jelas. Pengawasan ini ini berlaku untuk semuanya sekop Kabupaten,mulai OPD sampai ke Pemerintah Daerah. Dengan adanya Perbup pengawasan ini standar pengawasan kita akan semakin kuat dan jelas karena sudah ada regulasinya, yang mana kalau selama ini kita hanya mengacu pada aturan BPKP,BPK, Kemendagri untuk saat ini aturan tersebut kita satukan dalam Perbup," pungkas Assilawati.