“Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah agar segera merevisi peraturan-peraturan daerah sehingga dapat segera diimplementasikan, salah satu perubahannya yaitu bertambahnya masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Setelah acara pembukaan, dilanjutkan sosialisasi dengan pemateri dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kanit Tipikor Polda Bengkulu.
Kategori :