Sementara itu, Pemkab Mukomuko bakal membentuk tim menindaklanjuti kasus kesalahan prosedur yang dilakukan oleh dr. Surya Darma. Pembentukan tim berdasarkan instruksi Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM. Ini diungkapkan Asisten II Setdakab, Agus Sumarman.
BACA JUGA:Usai Sertijab dan Pisah Sambut, IPTU Freddy Simaremare Pamit dari Kapolsek Ketahun
BACA JUGA:Program PPAP Zona Barat Ditutup
Kata Agus, tim yang melibatkan lintas OPD ini bukan hanya menindaklanjuti kasus yang dilakukan oleh dokter Surya saja. Melainkan mencakup seluruh pelayanan bidang kesehatan, khususnya RSUD Mukomuko.
"Langkah awal, kami sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya. Instruksi Pak Bupati, bikin tim. Amanat yang disampikan DPRD merupakan amanat rakyat. Tindak lanjut dari Pemkab mesti dilakukan. Sasaran bukan kasus yang ini saja. Sektor pelayanan secara keseluruhan," papar Agus.
Bupati Mukomuko melalui jajaran Setdakab juga mengunjungi pasien BPJS yang dipungut biaya tambahan. Ini dilakukan untuk memberikan support serta pemahaman kepada pasien.
"Sore ini (kemarin) saya bersama staf ahli, beberapa Kabag, dan Dirut RSUD kunjungan langsung ke rumah pasien. Kami ingin memastikan juga, hak-hak pasien sudah kembali," demikian Agus.