Pemprov Bengkulu Kukuhkan 570 PPPK

Senin 05 Aug 2024 - 21:47 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

BACA JUGA:DPRD Pastikan Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pungutan Rp 3,5 Juta Kepada Pasien BPJS

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh Pesat

Selain menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), para PPPK juga mendapatkan tabungan gaji yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., menjelaskan bahwa para PPPK yang telah menandatangani kontrak dan dilantik tidak akan menerima gaji bulan Agustus ini. Mereka baru akan menerima gaji pada bulan September. Karena, pelantikan dilakukan setelah tanggal gajian.

"Kalau dilantik telah melewati tanggal 1 atau awal bulan, maka baru akan menerima gaji pada bulan berikutnya, ada aturannya," kata Isnan.

Ditempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., MAP, menambahkan bahwa dari 94 PPPK yang belum dilantik, 22 sudah mendapatkan persetujuan BKN untuk Pertek NIP, dan 72 lainnya masih dalam proses. "Andai ini sudah selesai, nanti akan kita proses selanjutnya untuk tandatangan kontrak dan peng-SK-an," ujarnya singkat.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan bahwa aparatur sipil negara berfungsi optimal dalam melayani masyarakat. 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu secara keseluruhan.

Kategori :