Bapenda Bengkulu Selatan Sosialisasi KKPD

Minggu 04 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MANNA -  Sesuai  amanat mandatory dari ketentuan tersendiri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.

Yang mana hal ini terkait petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi ataupun Kabupaten Kota. 

Maka KKPD yang merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan,SE melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Okti Akabri,SE.ME menyampiakan dengan penggunaan KKPD sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama dalam satu daerah.

"Yang pasti dengan adanya KKPD tentu akan lebih mempermudah bagi kita(OPD) dalam bertransaksi dalam penggunaan APBD,apalagi saat ini Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS (langsung)dan itu secara bertahap memang sudah  berubah dengan melakukan pembayaran non tunai,"papar Okti Minggu (04/08).

BACA JUGA:Pemenang Undian Ucapkan Terima Kasih kepada RADAR BENGKULU

BACA JUGA:Ini Tujuan Dinkes BS Laksanakan Bimbingan Teknis CPPOB

Nantinya dengan adanya KKPD,akan dibagi dalam dua bentuk yang nantinya akan diberikan kepada seluruh OPD dengan dua sistem 60 persen akan berbentuk KAS dan 40 persen akan diberikan dalam bentuk Kartu Kredit.Yang mana seluruh OPD seharusnya memiliki kartu kredit tersebut.

Tetapi kalau untuk tahun 2024 ini masih banyak faktor yang seharusnya dimiliki tetapi belum terkait kesiapan,tetapi saat ini pihak BPKAD telah membuat draf untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal itu,dan itu sudah dibahas si agian hukum sekretariat tinggal menunggu harmonisasi kepada Kemenkumham.

Seperti yang kketahui, penerbitan KKPD ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Selain itu, KKPD juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah.

Kalau dilihat dari penjajakan yang sudah dilakukan,melihat dari Provinsi yang menggunakan KKPD semenjak tahun 2022,sungguh sangat membantu dalam suatu kegiatan,seperti melakukan perjalanan dinas,pembayaran tiket pesawat,pembayaran hotel dan sebaginya.

"Bahkan dari informasi yang kita terima dari   Kepala Bagian Perbendaharaan Insallah kita di Bengkulu Selatan,setidaknya ada OPD yang memiliki KKPD untuk semple pada tahun 2025 mendatang,nantinya penggunaannya cukup melakukan transaksi dengan kartu,dan penulasnnya bisa dilakukan dikemudian harinya,hal ini tentunya juga bisa menghindari permainan yang ada terjadi,seperti contoh adanya pengembalian Tuntutan Ganti Rugi(TGR). Untuk pembayarannya nanti kita bekerjasama dengan pihak Bank Bengkulu dan pembayaran tidak terkena bunga atau denda karena pembayaran tidak secara langsung," pungkas Okti. 

Kategori :