RADAR BENGKULU, SELUMA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, mulai Senin, 5 Agustus 2024 akan menghentikan seluruh kegiatan di UMKM Home Industry Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma, Arlan Aksa menyampaikan, dihentikannya seluruh kegiatan pengoperasian di pabrik mini CPO tersebut dikarenakan akan ada pos audit.
“Bukan ditutup, tapi berhenti dulu beroperasi. Karena, mulai Senin tanggal 5 Agustus akan diadakan pos audit. Tunggu hasil pos audit. Nanti, kita sampaikan dengan pelaku usaha,” sampai Arlan Aksa, kemarin
Namun dengan adanya pemberhentian pengoperasin pabrik hingga waktu yang tidak ditentukan, membuat puluhan buruh yang bekerja di UMKM Home Industry Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan was-was dan terancam kehilangan penghasilan .
Pasalnya, para buruh yang mayoritas kalangan ibu-ibu rumah tangga ini telah menyatakan sikap, siap berhadapan dengan pihak dinas terkait, lantaran dianggap sudah mengusik tempat kerjanya yang selama ini telah membantu suami mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Sudah Termasuk Sarapan dan Makan Siang
“Kenapa UMKM tempat kerja kami saja yang dilakukan pos audit, dihentikan pengoperasinnya sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini membuat kami puluhan buruh kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran,” smpai salah seorang buruh, Eva Marnawati.
Hal serupa dengan para buruh lainnya, Novita yang menyatakan dampak positif keberadaan UMKM home industry CPO kelapa sawit ini telah membantu biaya sekolah anak-anaknya. Sedangkan dampak negatif yang disebut-sebut segelintir orang yang iri tidak sesuai dengan fakta yang ada.
" Limbah dan polusi suara yang katanya membuat bising malah tidak terdengar di rumah kami yang jaraknya cuma 20 meter dari pabrik. Kalau limbah cairnya malah jadi rebutan para petani sawit. Karena, dijadikan pupuk organik cair dan itu gratis,” cerita Novita.
Selain itu, pemilik UMKM Home Industry CPO, Didi Supriadi ketika dikonfirmasi menegaskan UMKM home industry CPO miliknya belum setahun berdiri dan beroperasi.
Menurutnya, jauh sebelum UMKM Home Industry CPO miliknya berdiri, seluruh perizinan telah dikantonginya dari DPMPTSP Kabupaten Seluma. Setelah pengajuan persetujuan lingkungan untuk perizinan berusaha resiko menengah tinggi dan tinggi diajukannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pempek Enak dan Gurih di Bengkulu Dengan Rating Tinggi di Google Maps
BACA JUGA:Perpustakaan Unik, Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat
“Surat izin berusaha, jauh pabrik mini ini berdiri sudah saya miliki. Yang menerbitkan juga DPMTSP Kabupaten Seluma, dan SSPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari dinas teknis terkainya turun ke lokasi, dan bahkan izin tetangga di sekitar lingkungan pabrik juga lengkap,” terang Didi Supriadi.