RADAR BENGKULU, KAUR - Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur Tahun 2024 dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Muara Dua dan Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dilaksanakan di Aula kantor BPN Kaur, Rabu 31 juli 2024.
Sidang GTRA dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH, Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM, Kepala kantor BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si dan staf.
Bupati Kaur H.Lismirianto SH.MH menyampaikan, pelaksanaan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat kabupaten kaur sebanyak 500 bidang, terdiri dari 400 bidang pelepasan sebagian HGU PT. CBS dan 100 bidang tanah perkebunan sekitar pelepasan HGU.
"Kegiatan Reformasi Agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," Ungkapnya.
Ia menuturkan, Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan daya hidup masyarakat.
BACA JUGA:Meninggal Dunia, Anggota TNI Komcad Digulung Ombak Saat Mancing di Dermaga Laut Linau
BACA JUGA:20 Ribu Bibit Ikan Lele Dilepas di Lawang Agung Seluma
"Dengan terciptanya kerjasama serta kolaborasi bersama kementerian/lembaga pemerintah daerah, stakeholders, maupun masyarakat, diharapkan dapat memberikan dampak baik guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan yang diimplementasikan bagi pembangunan di Kabupaten Kaur," sampainya
Selanjutnya, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si menyebutkan, Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bagian dari redistribusi tanah Kabupaten Kaur tahun 2024.
"Kegiatan ini untuk menghasilkan berita acara untuk memperoleh penetapan obyek dan subyek, yang nantinya digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat elektronik program redistribusi tanah di Kabupaten Kaur, bumi Se’ase Se'ijean," ungkapnya.
ATR/BPN Kantor Badan Pertanahan Kaur menargetkan menyelesaikan 500 obyek bidang tanah redistribusi di dua desa diantaranya di Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.
"Untuk sumber tanah, sebagian merupakan tanah hasil pelepasan HGU PT CBS dan tanah negara lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Hak Siswa Harus Dijaga
BACA JUGA:TP PKK Seluma Lakukan Pembinaan dan Sinergitas 10 Program Pokok PKK