Kibarkan Bendera Merah Putih Selama 31 Hari

Rabu 31 Jul 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Bengkulu Masih Tinggi, Provinsi Bengkulu Terus Cari Strategi Kendalikan Inflasi

5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan; 

6.Untuk mendukung  pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan;

7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d. 6, agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

"Surat Edaran sudah kami distribusikan secara luas. Harapan kami untuk dapat diindahkan," demikian Ali Muchsin.

Kategori :