RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Lembaga legislatif, yakni DPRD Mukomuko melalui Panitia Khusus (Pansus) terus membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045. Ditargetkan, Perda RPJPD Mukomuko 20 tahun kedepan dapat disahkan pada tanggal 5 Agustus 2024 mendatang.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menuturkan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan DPRD agar RPJPD Mukomuko 2025-2045 ini cepat selesai. Diantaranya agar para calon kepala daerah (Cakada) yang bakal maju pada Pilkada 2024 bisa menyusun visi dan misi yang mengacu pada RPJPD.
"Legislatif dan eksekutif sudah sepakat tanggal 5 Agustus RPJPD disahkan. Tentu nanti RPJPD yang baru sudah dapat digunakan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko untuk merumuskan visi dan misi," demikian Ali.
Ketua DPRD Mukomuko mengingatkan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko.
Kata Ali, visi dan misi harus dirumuskan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat pendaftaran di KPU Mukomuko. Kemudian visi dan misi Paslon yang menang Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.
Sebab itulah, sangat penting bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati agar merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan diselaraskan atau merujuk pada RPJPD. Mengingat, rencana pembangunan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun.
BACA JUGA:PKB dan Hanura Sepakat Usung Kader Maju Pilkada Mukomuko, Infonya Pasangan 2
BACA JUGA:Lurah di Mukomuko Berharap Dana Kelurahan Naik
"Saya ingatkan dan saya informasikan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang maju Pilkada 2024, saat menyusun visi dan misi sebaiknya merujuk pada RPJPD dan RTRW. Ini sangat penting untuk memudahkan perencanaan pembangunan daerah kita yang sistematis," papar Ali.
Kalau visi dan misi calon kepala daerah nanti tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkan dalam RPJMD dan program yang bakal dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih jangan sampai bertentangan dengan RTRW.
Yang tidak kalah penting juga, kata Ali, para Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sektor perencanaan, seperti Bapelitbangda agar terbuka dan dapat melayani pihak Paslon untuk mendapatkan RPJPD beserta penjelasan. Sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melayani Paslon Bupati-Wakil Bupati mendapatkan informasi rencana pembangunan untuk kegunaan merumuskan visi dan misi.
BACA JUGA:Kadistan Mukomuko Ingatkan Kelompok Penerima Bantuan Sapi Pemerintah
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah di Sembilan Kecamatan
"Saya berharap betul semua rencana pembangunan itu selaras. Mulai dari atas sampai bawah. Ini sangat perlu saya sampaikan untuk kepentingan daerah kita. Target pembangunan 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RPJPD betul-betul bisa tercapai. Karena, dijalankan secara berkelanjutan. Itulah mengapa rencana pembangunan dibuat sistematis," ujarnya.