RADAR BENGKULU - DPRD Bengkulu Utara (BU) konsisten sahkan anggaran. Konsistensi ini adalah bentuk DPRD BU pro rakyat. Untuk APBD tahun 2024, DPRD BU sudah mengesahkan APBD sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri yaitu 30 hari sebelum akhir masa tahun anggaran sebelumnya atau 30 November. Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH mengatakan jika pengesahan tepat waktu ini sebagai bentuk konsistensi DPRD dalam mengikuti aturan jadwal pengesahan yang dilakukan pemerintah. Sonti mengakui jika dalam pembahasan APBD 2023 tahun lalu, pembahasan sempat alot hingga dibawa dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Provinsi Bengkulu. “Namun tahun ini kita mengesahkan APBD tepat waktu sesuai dengan aturan. Bahkan saat kita pengesahan masih banyak daerah di Bengkulu yang belum mengesahkan APBD,” terangnya. Sonti mengatakan jika Pemkab dan DPRD juga memiliki pemahaman yang sama jika APBD harus dilaksanakan awal tahun, sehingga masyarakat akan lebih cepat merasakan manfaat dari program pemerintah. Dia meminta Pemkab BU juga konsisten dalam untuk mempersiapkan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut. Termasuk menindaklanjuti dengan pengajuan dokumen untuk memasuki tahapan verifikasi yang harus dilakukan oleh Gubernur. “Karena verifikasi tersebut adalah tahapan akhir, jika memang ada perbaikan nantinya akan dibahas kembali antara Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD, red) dengan Badan Anggaran (Badan Anggaran, red) DPRD dan kita sampaikan lagi ke Gubernur sebelum dilaksanakan,” terangnya. Sonti menegaskan jika masing-masing OPD sudah memiliki gambaran terkait program-program yang akan dilaksanakan sepanjang 2024. Sehingga seluruh OPD juga diminta segera membuat perencanaan terutama siapa saja pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut Sonti seluruh pejabat yang memegang jabatan harus siap melaksanakan tugas jabatan, termasuk menjadi PPTK. Dia menegaskan tidak ingin mendengar adanya pejabat yang menolak menjadi PPTK ataupun menolak melaksanakan tugas yang memang diatur undang-undang merupakan bagian dari jabatannya. “Jangan ada yang menolak, Pemerintah juga harus tegas pada pejabatnya. Jika memang tidak mau atau tidak mampu bertugas, silakan mundur. Jangan sampai penolakan tersebut menghambat pelaksanaan program,” terangnya. Termasuk juga perputaran ekonomi dari aktivitas belanja kebutuhan pembangunan yang bisa menggerakan ekonomi kecil masyarakat. “Saat ini masyarakat kondisinya belum sepenuhnya pulih. Maka memang semua kegiatan yang sudah dianggarkan kita minta bisa dilaksanakan awal tahun minimal di Januari dan Februari,” terangnya. Seluruh OPD yang memiliki kegiatan fisik juga harus sudah mulai mempersiapkan dokumen lelang pekerjaan. Sehingga saat nanti semua tahapan OPD sudah tuntas termasuk penyusunan DPA, maka masing-masing OPD sudah bisa mulai mengajukan tahapan lelang. Dengan asumsi tahapan lelang 40 hari, harusnya paling lambat di akhir Februari program fisik sudah bisa dilaksanakan. Maka kita minta keseriusan dari jajaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatan yang sudah disetujui dalam APBD,” pungkas Sonti. (ae2/rls/prw)
Kategori :