BMA Mengingatkan Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan dan Dasar Hukumnya

Jumat 26 Jul 2024 - 20:33 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah m

RADAR BENGKULU — Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu mengingatkan tentang hak eksklusifnya dalam pemberian gelar adat dan gelar kehormatan kepada individu-individu yang berjasa terhadap masyarakat adat Bengkulu. 

Penegasan ini disampaikan oleh Harmen Zairin, Ketua BMA Kota Bengkulu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu.

Harmen Zairin menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda No. 29 Tahun 2003, hanya BMA yang memiliki kewenangan untuk memberikan gelar adat dan gelar kehormatan. 

“Berdasarkan aturan yang berlaku, gelar adat dan kehormatan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang berjasa dalam pembangunan masyarakat adat Bengkulu, dan ini menjadi hak eksklusif BMA,” ujarnya.

Menurut Harmen, pemberian gelar ini tidak hanya berdasarkan jabatan atau status sosial, tetapi juga atas kontribusi nyata dan berkelanjutan terhadap pelestarian dan pembangunan adat Bengkulu. 

“Perda ini bertujuan untuk menjaga keluhuran adat dan memastikan bahwa gelar yang diberikan benar-benar mencerminkan jasa dan kontribusi yang signifikan,” tambahnya.

Harmen juga menjelaskan struktur organisasi adat yang diatur dalam Perda tersebut. Di Kota Bengkulu, BMA berperan sebagai lembaga utama yang menyelenggarakan, melaksanakan, dan menegakkan hukum adat. 

“Di tingkat kecamatan, lembaga yang berwenang disebut BMA Kecamatan, sedangkan di kelurahan disebut Rajo Penghulu,” jelas Harmen.

Pembagian struktur ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan adat dan pemberian gelar dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kaidah hukum adat yang berlaku. “Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk menjaga keberlangsungan adat dan tradisi Bengkulu,” tambahnya.

Selain diatur dalam Perda, pemberian gelar adat juga diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BMA Kota Bengkulu, khususnya Pasal 17. Harmen menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat 1 dan 2 secara jelas menyebutkan bahwa BMA Kota Bengkulu dapat memberikan gelar adat kepada mereka yang berjasa dalam pelestarian adat Bengkulu. 

 

“Tata cara pemberian gelar adat tersebut akan diatur tersendiri untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Menurut Harmen, penting bagi BMA untuk memiliki prosedur yang jelas dan terperinci dalam pemberian gelar adat, sehingga gelar tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang layak menerimanya. “Kami berkomitmen untuk menjaga marwah adat dan memastikan bahwa pemberian gelar tidak disalahgunakan atau diberikan sembarangan,” tegasnya.

- Memberikan Gelar Tanpa Dasar Hukum

Kategori :