BMA Mengingatkan Tentang Pemberian Gelar Adat, Gelar Kehormatan dan Dasar Hukumnya

Jumat 26 Jul 2024 - 20:33 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah m

Harmen juga mengingatkan bahwa ada banyak organisasi atau kelompok masyarakat yang memberikan gelar adat tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Kalau ada organisasi atau perkumpulan yang memberikan gelar, tentu perlu kita ingatkan, dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemberian gelar tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan dapat merusak keluhuran adat dan mengaburkan makna dari gelar tersebut.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pemberian gelar adat mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

BMA Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melestarikan adat dan budaya Bengkulu melalui berbagai upaya, termasuk pemberian gelar adat yang tepat dan berdasarkan kontribusi nyata.

 “Kami berharap masyarakat Bengkulu dapat memahami pentingnya menjaga keluhuran adat dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk melestarikannya,” tutup Harmen.

Dengan peran strategis yang dimilikinya, BMA Kota Bengkulu berupaya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat Bengkulu, memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur tetap terjaga dan dihormati oleh generasi mendatang. 

BACA JUGA:Reskan Efendi Optimis Penuhi Syarat Menjadi Calon Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kok Bisa Keterangan Dalam Raport Naik Kelas, Saat Daftar Ulang Dinyatakan Tidak Naik

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lakukan Rotasi terhadap 348 Personel

Kategori :