Jamali menambahkan, pada tahun 2024 ini, ada pendapatan daerah berupa DAU peruntukan gaji PPPK. Tahun mendatang informasi yang diterima pihak BKD, DAU peruntukan PPPK masih ada. Akan tetapi, ada atau tidak ada DAU peruntukan gaji PPPK, Pemkab berkewajiban mengalokasikan dana untuk membayar gaji ASN.
"Untuk tahun ini dan tahun depan masih diploting DAU peruntukan gaji PPPK," demikian Jamali.
Untuk diketahui, pada tahun ini Pemkab Mukomuko sudah mendapat persetujuan 1.000 kuota seleksi ASN. 150 merupakan CPNS, dan 850 PPPK. Rinciannya meliputi, CPNS: 75 orang tenaga kesehatan, 75 tenaga teknis. Kemudian PPPK: 400 orang tenaga guru, 150 tenaga kesehatan, 300 tenaga teknis.
BACA JUGA:DAK Fisik di Dinas Pertanian dan Disdikbud Mukomuko Rawan, Total Nyaris Rp 10 Miliar
BACA JUGA:Begini Hasil Kongres Luar Biasa Askab PSSI Mukomuko