Jika Pemkab Mukomuko Rekrut 1.000 ASN Baru Maka Harus Menyiapkan Rp 66,4 Miliar untuk Gaji dan TPP

Selasa 23 Jul 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seperti sudah diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mendapat jatah 1.000 kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk direkrut. Dari kuota tersebut terdiri dari 150 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Hingga saat ini, belum ada kepastian informasi soal kapan waktu pendaftaran seleksi CPNS Pemkab Mukomuko. Lebih-lebih lagi informasi soal seleksi PPPK. 

Perekrutan Aparatur Sipil Negara baru ini tentu akan membantu memaksimalkan kinerja Pemkab Mukomuko dalam menjalankan pelayanan. Dibukanya seleksi CASN ini juga membuka lowongan kerja. Tentu menjadi peluang emas bagi para pencar kerja! Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso mengatakan, ada perpanjangan waktu untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024. 

Perpanjangan waktu itu tertuang dalam Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 15/KM.7/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman atas nama Mentri Keuangan. Keputusan tertanggal 17 Juli 2024 itu memberi sedikit kelonggaran bagi Pemkab atau dinas yang mendapat kucuran DAK fisik. 

Tertuang dalam keputusan Mentri Keuangan tersebut, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik yang semula paling lambat pada tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB menjadi paling lambat pada 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. 

"Ya, (penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik) dari 22 Juli, jadi sampai akhir Juli," ungkap Wahyu membenarkan Keputusan Menkeu Nomor: 15/KM.7/2024. 

BACA JUGA:DAK Fisik di Dinas Pertanian dan Disdikbud Mukomuko Rawan, Total Nyaris Rp 10 Miliar

BACA JUGA:Begini Hasil Kongres Luar Biasa Askab PSSI Mukomuko

Seperti diberitakan sebelumnya, ada DAK fisik di Dinas Pertanian Mukomuko sekitar Rp 9 miliar hingga 22 Juli kemarin belum kunjung kontrak dengan pihak ketiga. Tidak hanya itu, ada DAK fisik PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 627 juta, dokumen persyaratan penyaluran belum disampikan ke pihak KPPN Mukomuko, meski sudah berkontrak dengan pihak ketiga dan telah mendapat review APIP. 

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt sudah menjelaskan, terjadinya keterlambatan kontrak DAK fisik pembangunan bangsal/gudang bawang merah dan cabai di Dinas Pertanian lantaran ada kendala syarat di Juknis yang belum terpenuhi. 

Dinas Pertanian Mukomuko kemudian berkonsultasi dengan pihak Kementrian Pertanian. Setelah mendapat solusi, sehingga pembangunan bangsal bawang merah dan cabai yang sumber anggaran dari DAK dapat dilaksanakan. 

Pitriyani menegaskan, pihaknya menargetkan pada Rabu, 24 Juli 2024 proyek pembangunan bangsal bawang merah dan cabai sudah berkontrak dengan pihak ketiga. Sehingga sisa waktu bisa dimanfaatkan untuk proses selanjutnya. 

"Kami optimis DAK fisik untuk pembangunan bangsal bawang merah dan cabai ini masih bisa terealisasi atau terserap," demikian Pitriyani. 

Kategori :