Koranradarbengkulu.com, KAUR - Dalam memberikan pengetahuan tentang hukum Kajari Kaur menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Camat se-Kabupaten Kaur di Pantai Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (17/72024).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Poprizal SH.MH, 15 camat se-Kabupaten Kaur dan pihak Pemerintah Kabupaten Kaur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur Poprizal SH.MH mengatakan, kerjasama yang dilakukan bertujuan memberikan ruang kepada Camat se-Kabupaten Kaur yang belum paham hal yang berkaitan dengan hukum.Ini juga merupakan langkah yang dilakukan berupa tindakan preventif dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana hukum baik di bidang Pidana umum, Pidana khusus dan lain.
"Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari tindakan preventif Kajari Kaur,dalam melakukan pendampingan terhadap para camat melakukan pencegahan permasalahan hukum di Kabupaten Kaur," ujarnya.
Dikatakannya, setelah dilakukannya kerjasama ini ,para camat terbuka pintunya ke Kajari Kaur untuk melakukan koordinasi apapun itu terkait pendampingan masalah hukum.Ini merupakan wujud langkah preventif untuk menghindari agar para camat di Kabupaten Kaur tidak tersandung hukum. Peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
BACA JUGA:Kepala Kemenag Kaur Ingatkan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Monev Implementasi PESIAR di Kaur, 5 Desa jadi Pilot Project
"Camat bisa berkoordinasi dengan Kejari untuk diberikan pendampingan mengenai pencegahan permasalahan hukum," jelasnya.
Disampaikannya, langkah pertama merupakan dengan menggandeng para camat. Camat memiliki tupoksi sebagai pemimpin setiap Kepala Desa di Kabupaten Kaur. Sehingga apa yang telah diberikan kepada camat juga bisa diterapkan ke setiap desa yang bisa berdampak sangat besar dengan hukum di Kabupaten Kaur agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nanti akan ditindak lanjuti sampai ke desa-desa, mungkin akan dibagi di setiap kecamatan," tegasnya.
Lanjutnya, Ketua forum Camat Kabupaten Kaur Renra Agung S.STP,M.PSSp yang ikut serta menyampaikan,terima kasih atas perjanjian kerjasama ini sangat membantu kinerja para Camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta akan memberikan ruang untuk Camat berkonsultasi dengan penegak hukum.
"Sebagai pemerintahan tingkat Kecamatan perlu mempertimbangkan, serta masukan dari pihak Kejaksaan agar kita tidak mengalami permasalahan hukum kedepannya," pungkasnya.
BACA JUGA:11 Unit Mobil Ambulance Baru Segera Disalurkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Daerah Blankspot, Tujuh Desa di Kecamatan Maje Dapat Wifi Icon Plus Secara Gratis dari Pemda Kaur