RADARBENGKULUbacakoran.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Acara ini dilaksanakan di sebuah hotel di kawasan Kota Bengkulu pada Kamis, 18 Juli 2024.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, yang mewakili Gubernur Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu dan perwakilan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Kemendagri RI melalui pertemuan virtual (zoom meeting). Selain itu, peserta dari Biro Hukum dan Biro Organisasi se-Provinsi Bengkulu turut hadir dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Nandar Munadi menegaskan bahwa Rakor ini merupakan salah satu tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rakor ini bertujuan untuk menjalankan amanah sebagai wakil pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, memiliki keunggulan kompetitif, dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.
"Rakor ini diadakan untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam mempersiapkan percepatan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)." Jelasnya.
Penyederhanaan birokrasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di masing-masing daerah. Penyederhanaan birokrasi ini mencakup beberapa tahapan, antara lain penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah, penyetaraan jabatan, serta pelaksanaan sistem kerja.
"Hal itu guna menindaklanjuti arahan dari Kemendagri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah yang meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah masing-masing," ujar Nandar Munadi.
Nandar menambahkan bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus didukung oleh regulasi hukum yang jelas.
"Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja, harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi," jelasnya.
Dalam Rakor tersebut, Nandar Munadi mengharapkan agar para peserta segera menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota. Dokumen yang harus disiapkan meliputi rancangan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan walikota (Perwal).