RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengadakan musyawarah tertutup untuk penyelesaian sengketa Pemilu terkait bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, pada Kamis 18 Juli 2204 Sore.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU Kota Bengkulu sebagai termohon, serta pasangan calon sebagai pemohon.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan tahap verifikasi faktual (verfak) pertama, yang dilaksanakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung.
"Ini musyawarah tertutup penyelesaian sengketa dengan pihak pemohon dari pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dan pihak termohon yaitu KPU Kota Bengkulu," kata Rahmad usai rapat di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu.
Rahmad menekankan pentingnya musyawarah ini dalam menjaga integritas proses pemilihan, dengan agenda mendengarkan masing-masing pihak. “Musyawarah tertutup ini agendanya mendengarkan masing-masing pihak baik dari pemohon dan termohon,” ujarnya.
Pada tahap verifikasi faktual pertama, pemohon Ariyono Gumay mengajukan keberatan terkait hasil pleno verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu. Ariyono menghadiri panggilan Bawaslu untuk dilakukan mediasi. “Hari ini kami memenuhi panggilan dari Bawaslu Kota terkait laporan gugatan kami hasil pleno perhitungan verifikasi faktual tahap pertama dan hari ini dilaksakan sidang mediasi tertutup menindaklanjuti terkait gugatan kami mengenai pleno hasil verifikasi faktual,” kata Ariyono Gumay.
Anggota DPRD Kota Bengkulu ini mengungkapkan bahwa salah satu gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu adalah tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap lebih kurang delapan ribu KTP dukungan, yang berdampak pada pencalonannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Hasil evaluasi tim di lapangan ada setidak-tidaknya delapan ribu dukungan tidak ditemui pada saat verifikasi faktual sehingga tidak memenuhi syarat (TMS), dan kami telah mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Dasar itulah kami melakukan gugatan ke Bawaslu Kota agar di verifikasi ulang,” beber Ariyono.
Meskipun menggugat KPU Kota Bengkulu, Ariyono tetap mengikuti hasil pleno verifikasi faktual pertama dengan melengkapi syarat dukungan KTP sebanyak 8.600, melebihi syarat perbaikan. “Untuk perbaikan verifikasi faktual kedua ini kami sudah lakukan. Hasil pleno tetap kami jalankan secara administrasi dengan kekurangan KTP dukungan sebanyak 5.505 dan kami sudah melengkapi sebanyak 8.600 KTP dukungan dan itu sudah melebih 6 persen dari kekurangan,” terangnya.
Ariyono menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data-data pendukung melalui surat dukungan KTP dan ratusan video pernyataan.
“Berdasarkan uji sample setidak-tidaknya minimal 5 yang sudah memberikan surat penyata mendukung kita, tapi tidak pernah ditemui oleh KPU Kota dan di TMS, kemudian ada ratusan video yang menyatakan mendukung kita tapi tetap di TMS. Dari alat bukti itu akan kami buktikan nantinya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasada, menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kota terkait laporan Pemohon (Ariyono Gumay). “Untuk materi kami belum menyampaikan di musyawarah tertutup, hari ini kami mendengarkan penjelasan dari Pemohon,” jelasnya.