Di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh-pengaruh yang dapat mengancam cara pandang dan kondisi Anak Indonesia. Dalam hal ini anak-anak diajak dan diharapkan dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian dari nilai perjuangan yang harus ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat.
4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
Membina keberanian & kepemimpinan pada anak-anak Indonesia agar merek berani memperjuangkan hak-haknyadan menjadi pelapor terhadap pelanggaran hak anak. Membangun kesadaran anak akan peran mereka sebagai agenperubahan dalam masyarakat.
5. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting
Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh tentangpentingnya pola asuh yang mendukung perkembangan anak diera digital. Memberikan edukasi mengenai cara mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, melindungi mereka daridampak negatif digital dan memanfaatkan teknologi untukmemperkuat hubungan keluarga.
6. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting
Mengupayakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting. Membangun komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi, anak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Logo Hari Anak Nasional 2024
Melansir dari laman resminya, berikut makna di balik logo Hari Anak Nasional 2024
a. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah
Setiap anak, termasuk anak disabilitas memiliki impian yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi. Agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang saka merah putih.
b. Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.
c. Garis Berwarna Abu-abu
Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.(**)