“BPDLH akan mengirimkan perjanjian (send agreement) dengan Warsi untuk proses implementasi. Baru nantinya akan bergerak secara teknis. Kemudian, membentuk tim pelaksana. Nantinya dilaunching dulu,” ungkap Adi Junedi.
Menjawab pertanyaan mengenai jumlah kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi. Termasuk untuk penentuan lokasi sasaran program. Hanya saja ditegaskannya, penerima program adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sesuai arahan BPDLH.
“Untuk titik masih di wilayah KPH di Provinsi Bengkulu. Karena, ruang lingkup yang ditetapkan BPDLH mengunci di sektor kehutanan dan iklim. Sehingga basisnya di KPH di Provinsi Bengkulu,” bebernya.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Konflik Warga Dengan PT. Agricinal, Pemkab BU Adakan Pertemuan
BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Kunjungi Koramil 0423-01 Ketahun
Program yang akan dilakukan juga sudah ditetapkan BPDLH, yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan iklim.
“Bentuk kegiatan nantinya dalam bentuk program rehabilitasi hutan berbasis masyarakat,” katanya.