Efek hilangnya kesadaran yang ditimbulkan oleh batu kecubung sama dengan efek yang ditimbulkan oleh orang yang meminum khamar. Menurut sebuah hadits dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad (saw) bersabda:
Artinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap muskir (minuman keras) adalah khamar dan setiap muskir adalah haram' (HR. Muslim).
Selain haram, memakan kecubung adalah dosa besar karena menghilangkan kesadaran. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqqarah ayat 219: "Makan kecubung adalah haram:
Arab Latinnya:
Yas'alūnaka ‘anil-khamri wal-maisir(i), qul fīhimā iṡmun kabīrw wa manāfi‘u lin nās(i), wa iṡmuhumā akbaru min naf‘ihimā, wa yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qulil-‘afw(a), każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la‘allakum tatafakkarūn(a).
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. [Akan tetapi], dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka [juga] bertanya kepadamu [tentang] apa yang mereka infakkan. Katakanlah, '[Yang diinfakkan adalah] kelebihan [dari apa yang diperlukan].' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir," (QS. Al-Baqarah [2]: 219).
Kedua, memakan kecubung adalah dosa besar. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29: