Menteri Jokowi Silang Pendapat Soal BBM Bersubsidi Akan Dibatasi pada 17 Agustus

Sabtu 13 Jul 2024 - 21:35 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

Koran RADAR BENGKULU.COM, JAKARTA -- Melalui akun Instagram resminya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sudah tidak bisa dilakukan sembarangan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Dengan kata lain, pemberian BBM akan mulai disesuaikan dengan kriteria penerimanya.

Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas membantah kabar tersebut.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, menurut pernyataan Menko Airlangga, yang menjadi fokus utama Pemerintah saat ini adalah mencari cara untuk mengurangi kadar sulfur di udara.

Disamping itu, Menteri Airlangga juga menegaskan, saat ini Pemerintah juga tidak berencana untuk menaikkan tarif BBM bersubsidi.

"Tidak ada rencana pembatasan. Yang dibahas saat ini adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM. Tentu kita harus melihat udara Jakarta dan kadar udaranya," ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Menko Airlangga menambahkan, Pemerintah juga tengah membahas revisi  Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI ke 79

BACA JUGA:Insiden Penembakan Warga di Lahan PT Agricinal, Kompolnas Turun Tangan

"Harus jelas disubsidi Pertalite. Yang Pertamax juga harus disesuaikan dengan kondisi pasar," jelas Airlangga.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menurut Arifin, baik dari pihak Pemerintah dan pihaknya sendiri sama sekali tidak ada pembicaraan untuk membatasi penjualan BBM.

"Tidak akan ada yang berubah, tidak ada naik harga," tegas Arifin dalam keterangan resminya pada Jumat 12 Juli 2024.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan penerapan subsidi BBM tepat sasaran saat ini sejatinya masih menunggu aturan yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Kita sedang menunggu revisi Perpres No 191, dimana nanti jadinya BBM tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan resminya pada Rabu 10 Juli 2024.(**)

Kategori :