RBI, ARGA MAKMUR - Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Command Center Bengkulu Utara, Jum'at (10/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten dan Staf Ahli Setdakab serta jajaran OPD Setdakab Bengkulu Utara.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) untuk melaksanakan percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilu tahun 2024 agar segera melakukan percepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan KPU 40% dan 60%.
BACA JUGA:Pemerintah Harus Ambil Langkah Kongrit Tuntaskan Masalah Pendidikan di Desa Tertinggal
BACA JUGA:305 Penyandang Disabilitas Mukomuko Terima Bantuan Sembako dan Nutrisi
Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menyampaikan, melalui penandatangan tersebut pihak pemerintah berharap Pemilu yang akan datang dapat terlaksana dengan baik dan dapat menjadi barometer Pemilu untuk Provinsi Bengkulu.
“Melalui penandatangan ini kita tentu berharap pemilu nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak menutup kemungkinan pihak KPU dan Bawaslu Bengkulu Utara menjadi barometernya pelaksanaan pemilu yang baik untuk Provinsi Bengkulu,” ucapnya. (bri)