DPMPTSP Mukomuko Susun RUPMK, Dokumen Acuan Kebijakan Penanaman Modal

Selasa 09 Jul 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 ini bakal menyusun dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). 

RUPM/RPUMK sendiri merupakan dokumen yang bersifat jaka panjang yang menjadi acuan dalam bagi pemerintah, termasuk pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan penanaman modal. 

Kepala Dinas PMPTSP Mukomuko, Juni Kurniadiana, SAP menuturkan, Mukomuko satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang belum memiliki dokumen RUPMK. Padahal dokumen tersebut penting untuk meningkatkan iklim investasi daerah. 

"Pak Bupati, Pak Sapuan selalu menekankan kepada kami, dokumen-dokumen yang penting seperti RUPMK ini agar dituntaskan," papar Juni. 

Maka dari itu, secara bertahap DPMPTSP dalam beberapa tahun terakhir telah menyusun beberapa peraturan mengenai penanaman modal. Diantaranya 2 tahun silam terbit Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko. 

"RUPK ini bagian dari amanat Perda tersebut. Tahun ini kita menyusun dokumen RUPMK," terang Kadis. 

Lebih lanjut Juni menjelaskan, selama ini, penyusunan dokumen RUPMK terkendala anggaran. Meski legalitas RUPMK dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), tapi ada kajian akademis yang tak terpisahkan dari Perbup RUPMK tersebut. 

BACA JUGA:Satpol PP Amankan Ternak, Distan Laksanakan Program Tanam Serentak Tanpa Pagar

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Gelar Workshop Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Melalui Bengkulu Creativ

"Untuk menyusun kajian akademis, tentu kita melibatkan pihak ketiga seperti akademisi. Tentu itu butuh biaya. Informasi kami terima, selama ini terkendala dana. Alhamdulillah kita bisa meyakinkan legislatif, di APBD 2024 ini tersedia anggran untuk penyusunan RUPMK," ujar Juni. 

Ditambahkannya, RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang bersifat jangka panjang berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan,

RUPM merupakan dokumen turunan yang harus dimiliki setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menjalankan regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait penanaman modal dan guna mendukung pertumbuhan iklim investasi di daerah. 

"Dengan adanya RUPMK, investasi di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dan terkhusus DPMPTSP selaku leading sector investasi dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal," demikian Juni.

Kategori :