Rohidin: Saya Memang Ketua GTRA Tetapi Pena Saya Tidak Berlaku untuk Memperpanjang dan Menghentikan Izin
RADAR BENGKULU - Konflik agraria yang terus berlarut-larut di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.
Abdullah Ibrahim Ritonga menilai penyelesaian konflik agraria merupakan cerminan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Fokus pemerintah lebih tertuju pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dianggap hanya menguntungkan masyarakat tanpa konflik tanah.
Kajian WALHI Bengkulu, dari luas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 214 ribu hektar dengan komoditas utama seperti sawit dan karet, sebagian besar lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh masyarakat secara turun temurun.
Abdullah Ibrahim Ritonga atau Baim mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan untuk menetapkan status lahan tersebut sebagai tanah yang ditelantarkan, yang dapat didorong sebagai objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Serahkan 200 Sertifikat Tanah
"WALHI Bengkulu menilai bahwa Reforma Agraria Sejati harus segera dilakukan di Bengkulu dan memastikan segera melakukan restrukturisasi penguasaan ruang yang berkeadilan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Baim.
Abdullah Ibrahim Ritonga juga menyoroti pernyataan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang mengatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait konflik agraria. "Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan, dan penyelesaian konflik agraria seharusnya terintegrasi dalam rencana pembangunan pemerintah," ucapnya.
Dalam menanggapi tuntutan WALHI Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan harapannya kepada Kepala Kanwil ATR/BPN yang baru agar berani melakukan eksekusi penyelesaian konflik agraria.
BACA JUGA:Inilah Kisah Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (27) - Ciuman Sayang dari Bung Karno
"Kita sudah rapat beberapa kali dan sudah jelas duduk persoalan namun untuk eksekusi tidak mudah. Tapi saya berharap kepala BPN yang baru berani eksekusi," sampai Rohidin pada acara penyerahan sertifikat tanah warga program PTSL, Senin 4 Desember 2023.
Gubernur Rohidin menegaskan bahwa kendati sebagai ketua GTRA, ia hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kewenangan eksekusi.
"Saya memang ketua GTRA Provinsi Bengkulu tetapi pena saya tidak berlaku untuk memperpanjang izin atau menghentikan izin," ujarnya.
BACA JUGA:SKM Jadi Tolak Ukur Pelayanan Kesehatan Masyarakat