OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Tergius Investasi dan Pinjaman Online, Cek Dulu Legalitasnya

Selasa 02 Jul 2024 - 04:01 WIB
Reporter : Naura Qristina
Editor : syariah m

 

 

RADARBENGKULU.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal. Karena investasi dan pinjaman online makin marak. Mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Akta Bahar Daeng mengatakan, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.

"Saat ini modus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masyarakat dengan peryaratan yang sangat mudah. Apalagi, mereka juga menawarkan investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil besar," ungkapnya.

Ia meminta, agar masyarakat yang diberikan iming-iming tinggi, maka cek legal dan logisnya. Sehingga, masyarakat tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat diteror atau diintimidasi. "Ingat 2 L legal dan logis. Legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya," tegasnya.

Ia menambahkan, sedangkan bagi masyarakat untuk menghindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya,  pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK. Lalu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, pinjam untuk kepentingam yang produktif,  pahami dulu manfaat dan risikonya.”

BACA JUGA:Gelar Musorkab, Ini Dia Ketua KONI Benteng Terpilih

BACA JUGA:Cara Aman Ketika Memutuskan untuk Melakukan Pinjaman Online, Simak Sarannya Disini

Sementara itu, Kepala pengawasan OJK Bengkulu  Herwan Achyar pernah menyampaikan hati - hati dalam memilih aplikasi pinjol, pastikan terlebih dahulu sudah terdaftar di OJK. 

Kategori :