RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara perkenalkan sistem informasi desa, yang disebut dengan nama “DESA PADEK”, (Dengan Jaksa Akan Profesional, Akuntabel, Dedikasi, Efektif dan Kredibel), Sosialisasi dan Bimtek “DESA PADEK” ini digelar di Aula Kejari BU pada Kamis (27/6/2024).
Acara dibuka langsung Kepala Kejari BU, Ristu Dermawan ,S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa BU Rahmad Hidayat S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh Camat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Jajaran Kejari Bengkulu Utara, Para Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa.
Sistem Informasi DESA PADEK merupakan inovasi terbaru dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik di tingkat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sistem informasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data kependudukan, infrastruktur, dan pelayanan umum dalam satu platform yang mudah diakses oleh masyarakat desa dan pihak terkait berisikan bank data keuangan desa, kegiatan desa, informasi, pengaduan dan konsultasi.
Kajari BU Ristu Dermawan menyampaikan pentingnya adopsi teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi desa.
BACA JUGA:KPwBI dan ISEI Bengkulu Sarasehan Perekonomian dan Diseminasi LPP Bengkulu Edisi Mei 2024
BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu kepada Kader Muda IPNU dan IPPNU di Bengkulu
“Dengan DESA PADEK bukan sekedar sistem Informasi Desa tetapi juga sebuah langkah maju dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Dengan adanya sistem DESA PADEK, diharapkan kita dapat lebih efektif dalam memantau dan mengelola data yang berkaitan dengan masyarakat desa, sistem informasi ini juga mempermudah optimalisasi pengawalan dan pengawasan”terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD menyampaikan penggunaan Sistem Informasi DESA PADEK tidak hanya menyediakan kemudahan akses informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan dan pemantauan terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dengan adanya sosialisasi dan bimtek sistem informasi “DESA PADEK” ini bisa mempermudah informasi terkait dana desa, juga mempermudah kejaksaan dan masyarakat dalam memantau dan pengawasan di desa melalui informasi DESA PADEK,”ungkapnya.
Ditambahkannya”Dengan demikian diharapkan DESA PADEK dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Sosialisasi Sisrem Informasi “DESA PADEK” merupakan langkah awal yang penting dalam meningkatkan kesadaran dan keterlibatan seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan teknologi informasi untuk kemajuan desa,”tutupnya.