RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Sejak tiga tahun kebelakang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini disampaikan Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si bahwa WTP ini juga sekaligus adalah tantangan bagi Bengkulu Selatan.
"Yang mana dengan WTP yang kita raih maka dalam pengelolaan keuangan daerah kita harus terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah tersebut yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," papar Sukarni saat ditemui diruangnnya Kamis (20/06/2024).
Sukarni juga menambahkan salah satu poin utama pada Paripurna DPRD yang dilakukan yaitu dengan penyampaian dua agenda pertama penyampaian penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023.
Serta penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 secara garis besar merupakan perbandingan antara perkiraan penerimaan dan pengeluaran terhadap realisasi penerimaan dan pengeluaran.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Sudah Disetujui, Tunggu Jadwalnya ya
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kapolres Bengkulu Selatan Mulai dari Internal Polisi
"Dari hal tersebut didapati suatau gambaran bahwa pengendalian dan penghematan yang mengarah pada program prioritas pada tahun anggaran 2023 telah kita laksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,"pungkas Sukarni.