RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, ARGA MAKMUR - Tripika Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa se Kecamatan Ketahun terkait warung remang -remang di jalan Houling Batubara PT. Injatama Desa Giri Kencana dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun.
Rakor dihadiri oleh Camat Ketahun Nasri, S.Pd, bersama jajaran dan staf Kecamatan, Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Ketahun yang turut dihadiri oleh Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH bersama Kanit Intelkam, Kanit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun. Acara ini berlangsung di aula Kantor Camat Ketahun, Desa Urai, Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara pada Kamis 20 Juni 2024 pagi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, kesimpulan dari rakor ini pihak Tripika Kecamatan Ketahun bersama dengan 11 Kepala Desa dan BPD akan bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara serta jajaran Muspida Bengkulu Utara terkait permasalahan warung remang remang.
"Kesimpulan dari rakor ini Tripika Kecamatan Ketahun bersama 11 Kepala Desa dan BPD akan bersurat ke Bupati terkait hal ini," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengatakan, tindakan persuasif berbentuk sosialisasi kepada pemilik warung remang- remang untuk menutup usahanya sesuai kesepakatan sebelumnya.
BACA JUGA:DPW PKS Bengkulu Menunggu Putusan Pusat Soal Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Lakukan Pemotongan 20 Ekor Sapi Kurban
"Kita imbau kepada pemilik warung agar menutup sendiri usahanya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, menghindari tindakan dari warga masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat," tutur Kapolsek.