Saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyiapkan program khusus untuk membantu korban judi online. Meski demikian, Dwi menyatakan bahwa jika nantinya ada keputusan resmi, hal ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.
BACA JUGA:Mobil Box Isuzu Vs Honda Beat, Pelajar Desa Tanjung Baru Meninggal
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Kantor Kemenag Kaur Memotong 5 Sapi Kurban
"Dengan adanya kebijakan penambahan korban judi online dalam DTKS, ini mungkin bisa menjadi solusi bagi mereka yang terdampak. Sehingga bisa segera bangkit dari keterpurukan ekonomi," ujar Dwi.
Dwi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban judi online dapat segera melapor ke Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya agar bantuan bisa segera disalurkan.
"Kami berharap masyarakat yang merasa menjadi korban judi online dapat segera melapor ke Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya, agar bantuan bisa segera disalurkan," tuturnya.
Kebijakan ini, jika benar diterapkan, bisa menjadi pedang bermata dua. di satu sisi memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan, namun di sisi lain menimbulkan polemik tentang siapa yang layak menerima bantuan sosial di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat luas.