2 JPTP Bengkulu Ditunda Pelantikannya Karena Hal Ini

Rabu 05 Jun 2024 - 19:23 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co  - Pelantikan dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Kepala DLHK  dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh kondisi spesifik pada masing-masing posisi tersebut. 

Untuk posisi Kepala DLHK, penundaan disebabkan karena Kepala Dinas saat ini akan segera memasuki masa pensiun dalam waktu satu bulan. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan, pelantikan Kepala Dinas yang baru akan dilakukan setelah pejabat yang sekarang resmi pensiun. 

"Jabatan Kadis DLHK sekarang sebulan lagi pensiun, maka pelantikannya setelah pensiun," jelas Isnan Fajri. 

BACA JUGA:Prosesi Adat Bengkulu Akan Ditampilkan Dihadapan Lembaga Adat Melayu Jambi

BACA JUGA:Perjuangkan DAK Pasar, Bupati dan Disperindag Mukomuko Audiensi ke Kementerian

Sementara itu, pelantikan untuk posisi Kepala Dinas Dukcapil juga mengalami penundaan karena adanya prosedur khusus yang harus dilalui.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, posisi ini memerlukan persetujuan dari Dirjen Dukcapil RI melalui tahapan fit and proper test. 

"Untuk Kadis Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) masih menunggu fit and proper test Dirjen Dukcapil karena dalam aturannya, khusus Kadis ini harus mendapat persetujuan dari Dirjen Dukcapil RI," tambah Isnan Fajri.

Meskipun ada penundaan untuk dua posisi tersebut, Pemprov Bengkulu tetap melanjutkan pelantikan empat pejabat eselon II lainnya.

Acara pelantikan yang berlangsung pada Rabu pagi, 5 Juni 2024, dipimpin langsung oleh Sekda Isnan Fajri.

Pelantikan ini didasarkan pada perubahan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil rotasi dan mutasi dari proses uji kompetensi JPTP yang dilakukan pada 19-20 April 2024.

BACA JUGA:Realme GT 7 Pro: Handphone Pertama Sematkan Fitur Teknologi Sidik Jari Ultrasonic

Kategori :