RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti terkait kisruh permasalahan PT A dan karyawannya. Kisruh tersebut terkait adanya dugaan jika pihak perusahaan yang membayarkan gaji dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika pihaknya telah membentuk tim mediator untuk mencari tahu duduk permasalahan PT A dan karyawanya.
"Jadi, karyawan PT A pasca sudah lebaran lalu mereka sudah mengadukan perusaahaanya kepada kami. Nah, kami Disnaker sudah membentuk mediator untuk menanggapi masalah itu, dan dalam proses pemeriksaan ternyata PT A melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadu. Kami akan klarifikasi dan memanggil mediator sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini," tutur Syarifudin saat diwawancarai pada Selasa, 4 Juni 2024.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi PT A terkait dugaan pemotongan upah (gaji) yang tidak sesuai dan dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawanya.
BACA JUGA:Peluncuran Maskot Pilkada, KPU Mukomuko Bakal Undang Artis Ibu Kota, Jalan Sehat dan Senam Massal
BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu Kunjungi Benteng dan Pertemuan di Rumdin Bupati
Syarifudin menyebut, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan PT A terdapat bukti autentik adanya pemotongan gaji karyawannya, maka PT A akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.
"Kalau ternyata nanti yang diadukan benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi ada pemotongan upah sepihak, kemudian PHK sepihak, tentu itu pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan," tutur Syarifudin
Sebagai informasi, sebelumnya Karyawan PT. A, Intan Deli Siagian diduga terkena PHK sepihak oleh pihak perusahaan karena melaporkan dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Namun, dalam keteranganya, Intan Deli Siagian menyayangkan laporan yang ia sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang tak digubris lebih mendalam dan dirinya juga di PHK secara sepihak oleh PT A.
"Udah melapor dua kali ke Disnaker. Sudah itu ke Disnaker pusat langsung. Disnaker Provinsi malah di hold (ditahan laporan) terkait gaji jam kerja. Ada juga yang lainnya 19 orang melapor masalah BPJS dan Fasilitas Perusahaan PT. A," kata Intan Deli Siagian melalui Voice Note yang Beredar.