RADARBENGKULU.bacakoran.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengkritik tajam sikap eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinilai tidak menghargai pihak legislatif dalam pelaksanaan rapat paripurna.
Kritik ini muncul setelah kejadian di sidang paripurna dengan agenda penting. Dimana banyak kursi yang ditinggalkan oleh perwakilan eksekutif.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 ketika DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Agenda lainnya termasuk Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Selama pembacaan Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) yang disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Sujono, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kursi-kursi yang seharusnya ditempati oleh staf dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat kosong.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, langsung mengajukan interupsi dan protes keras terhadap Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Setiawan, yang mewakili gubernur dalam forum tersebut.
BACA JUGA:Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster
BACA JUGA:Istiwa' A'zham: Peristiwa Matahari Melintas Diatas Ka'bah, Ini Waktu yang tepat Mengukur Kiblat
“Saat paripurna kursi OPD kosong, padahal kita sedang menyampaikan usulan raperda. Ini menunjukkan tidak menghormati forum paripurna. Ini adalah forum tertinggi. Dan ketika mereka meninggalkan ruangan, itu sangat mengecewakan,” ujar Edwar dengan nada kecewa.
Edwar menjelaskan bahwa kekesalannya bukan tanpa alasan. Pada saat Asisten III Nandar Setiawan menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, beberapa kursi OPD dan staf masih terisi. Namun, setelah sesi tersebut dan saat rapat dilanjutkan dengan agenda lainnya, kursi-kursi tersebut ditinggalkan.
Setelah dilakukan skorsing untuk pembentukan panitia khusus (pansus) tindak lanjut Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sidang dilanjutkan dengan agenda pembahasan raperda inisiatif dewan tentang disabilitas dan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Namun, OPD tidak kembali ke kursinya, dan ruangan hanya diisi oleh instansi vertikal dan awak media.
“Perda yang kita bahas ini sangat penting. Terutama Raperda perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan pesantren. Ini adalah inisiatif dari DPRD, tapi mereka tidak antusias. Dan kita sangat menyesalkan hal ini,” tegas Edwar.
BACA JUGA:4 Langkah Penanganan Kasus DBD Sesuai Surat Edaran Bupati Mukomuko 27 Mei 2024
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-120 Kodim 0423/BU Bergandengan Tangan dengan Masyarakat Bersihkan Lingkungan
Edwar mengimbau pimpinan eksekutif untuk mengingatkan bawahannya agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan. “Kita minta kedepan Pak Gubernur menginstruksikan pada OPD agar mereka hadir dan tidak meninggalkan rapat paripurna.