RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Desa Linau menggelar sosialisasi hukum betapa pentingnya menerapkan keadilan Restoratif Justice ditengah masyarakat, di Balai Adat, senin 27 mei 2024.
Sosialisasi hukum yang dibuka oleh Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin, dihadiri Perangkat Desa Linau, BPD Desa Linau,Babinsa, Babinkamtibmas dan masyarakat. Pemateri Sosialisasi hukum dari Kepolisian Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kasi Intel Andi Febrianda SH dan Inspektorat Inapektur pembantu (Irban) III Merwan Tabrani.
Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah SH menyampaikan, Restorative Justice merupakan, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012
Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.
"Bagaimana suatu tindak pidana pertama kali dilakukan dengan adanya kesepakatan diantara korban dan pelaku untuk melakukan pendekatan Restorative Justice," Ujarnya.
BACA JUGA:Desa Tanjung Aur Bagi Bibit Cabe, Plastik Mulsa dan Tangki Semprot elektronik
BACA JUGA:Didampingi Istri, Sukatno Kembalikan Berkas Balon Wakil Gubernur Bengkulu ke Gerindra
Ditambahkannya, Restorative Justice adalah semua proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan bersama.
"Kalau ada suatu masalah di Desa Linau jangan buru-buru langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum, selesaikan secara kekeluargaan yang nanti akan dibantu oleh Babinkamtibmas atau Babinsa untuk menengahi menyelesaikan permaslahan yang terjadi, kecuali ada tindakan kejahatan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang," Sampainya.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Febrianda SH mengatakan,
Restorative Justice harus ditegakan ditengah masyarakat karena sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban dan pigak yang terkait.
"Walaupun restorative justice diberlakukan tetap jangan merehkan suatu hal yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain, reatorative justice akan berlaku pada suatu permaslahan tertentu," Jelasnya.
Dikatakannya, sosialisasi hukum sangat perlu dilakukan oleh pemerintahan desa agar masyarakat paham dan melek hukum, jangan sampai dikit-dikit lapor ke aparat penegakan hukum, cermati dulu apa permasalahannya.
BACA JUGA:DPRD Panggil Pihak Terkait Persoalan Tapal Batas Bengkulu Selatan -Kaur
"Ia sangat mengapresiasi keaktifan Pemerintahan Desa Linau tentang sosialisasi hukum yang begitu besar manfaatnya bagi masyarakat Desa Linau," Tuturnya.