Pihak Inspektorat melalui Inspektur pembantu (Irban) III Merwan Tabrani menyampaikan, pada pengelolaan Dana Desa jangan sampai ada yang menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan amanat undang-undang desa, pergunakan anggaran dana desa sesuai petunjuk teknis, jangan melakukan sesuai keinginan sendiri demi keuntungan pribadi.
"Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mengawasi proses dari awal sesuai rencana kerja sampai dengan pelaksanaannya, apabila sudah melenceng dari ketentuan yang sudah disepakati dengan masyarakat segera laporkan, karena Reatorative Justice tidak berlaku bagi penyalahgunaan Dana Desa sampai Rp 500.000.000 lebih dana di korupsi," Pungkasnya.
Kategori :