RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KETAHUN - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan pemuda terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Terduga pelaku berinisial HM (21) ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ketahun dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare SH, pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, MH melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari korban.
"Dari keterangan korban, peristiwa ini dialaminya sebanyak 2 kali pada 4 dan 5 Mei 2024. Tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban bercerita dengan orangtuanya. Kemudian melaporkan ke Polsek Ketahun," ujarnya.
BACA JUGA:Pasangan Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Terima Dukungan dari Masyarakat Luas
BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Siswa Bengkulu Tengah Langsung dapat KTP
BACA JUGA:Bengkulu Utara Terpilih Menjadi Locus Kukerta Unihaz
Kapolsek menjelaskan, atas laporan dari korban itulah pihak kepolisian melakukan penangkapan terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Ketahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolsek.