RADARBENGKULU.bacakoran.co - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Kermin Siin, pada Kamis 16 Mei 2024 siang.
Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut, Ketua majelis hakim, Reswan SH, memvonis terdakwa Kermin Siin 5 tahun 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Usai sidang, Dieke Meyrisa, SH MH, kuasa hukum Kermin Siin menyampaikan, kliennya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Reswan SH. Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Sesuai dengan prediksi saya, jika melihat fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasihat hukumnya, yaitu terkena pasal 112 dan bukan pasal 114. Alhamdullilah," ujar Dieke.
BACA JUGA:Tiga Orang Menyusul, KPU Kota Bengkulu Lantik 42 Orang PPK
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Deklarasikan Dukungan untuk Paslon Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kanedi
Pasal yang dimaksud Dieke adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan putusan tersebut, Kermin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.
Dieke menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, menunggu sikap JPU.
"Kalau kami masih pikir-pikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu. Karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.
Lebih lanjut Dieke menjelaskan, sidang vonis baru digelar untuk Kermin dan Diki. Sedangkan terdakwa lainnya, Sutrisno, sidangnya digelar terpisah. "Vonis untuk Diki sama dengan Kermin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya.
Terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan. "Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih, didampingi Masda.