RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tidak pakai menunggu, setelah masuk masa kampanye, sejumlah calon anggota legislatif, baik yang maju ke tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten lasung menabur alat peraga kampanye (APK).
Seperti terpantau suasana di Kabupaten Mukomuko, pada hari Selasa (28/11) tim dari caleg mulai memasang APK berupa spanduk dan baliho.
Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi menuturkan, kampanye memang sudah dimulai per tanggal 28 November 2023.
Secara umum, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun secara spesifik ada pembagian lagi, sesuai ragam kampanye.
BACA JUGA:Jangan Tunda Laporkan Lakalantas, Serius, Ini Penting
BACA JUGA:Rakorcam, Pemkab Bengkulu Utara Minta Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
"Untuk jadwal kampanye secara rinci kami masih menunggu Juknis dari pusat. Masih harus koordinasi. Tapi kalau pemasangan APK dan kampanye melalui media sosial sudah boleh," ujar Deny.
Hanya saja, lanjut mantan anggota Bawaslu Mukomuko ini, lokasi pemasangan alat peraga kampanye harus dititik atau zona yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
"Kalau kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, kita tunggu Juknis dan arah dari pusat dulu," papar Deny.
Ditambahkan Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti, kampanye media sosial yang sudah dipersilahkan yaitu kampanye media sosial melalui akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU.
BACA JUGA:Pekerjaan 2023 Tuntas, Gembung Raya Sukses Gelar Musrenbangdes 2025
Sementara, untuk iklan berbayar, baik di media sosial maupun media massa baik cetak, elektronik, dan online, belum diperbolehkan.
"Untuk kampanye iklan media massa atau iklan berbayar, itu dibuka mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai masuk masa tenang," demikian Endang. (sam)