RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah melakukan rapat dan koordinasi guna menindak lanjuti 9 desa pemekaran yang telah mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur Sislan, S.Sos mengatakan, telah berusaha maksimal mungkin terhadap 9 desa yang akan di angkat menjadi PJs Kades, dimana untuk pejabat sementara di desa pemekaran tersebut sesuai aturan dan regulasi harus pegawai negeri sipil, senin (13/5/2024).
"Sesuai himbauan Bupati Kaur pada saat rapat koordinasi kepada seluruh ketua Presidium pemekaran untuk menunjuk Pjs di desa pemekaran tersebut dan mengumpulkan ke Dinas PMD," Sampainya.
Dijelaskannya, berdasarkan data Senin /13/ Mei/ 2024/ dari 9 desa pemekaran, baru 7 desa yang telah mengpulkan berkas untuk PJs, sementara dua desa yang belum mengumpulkan berkas yakni 2 desa di Kecamatan Muara Sahung.
"Untuk itu Dinas PMD Kaur belum bisa menyampaikan ke BKD PSDM Kaur sampai menunggu seluruh berkas 9 desa tersebut terkumpul dan tuntas," Katanya.
Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada Camat Kecamatan Muara Sahung untuk dapat segera mengumpulkan berkas asli usulan PJs Kades dua desai di Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA:23.509 KTP Dukungan Ariyono dan Harialyyanto Verifikasi Faktual
BACA JUGA:41 Orang Meninggal Akibat Tiga Wilayah di Sumatera Barat Diterpa Banjir Bandang
BACA JUGA:Injury Time, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Serahkan Syarat 184.000 KTP Dukungan ke KPU