RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, SELUMA - Polisi akhirnya menetapkan mantan Ketua Pemuda Pancasila berinisial GA berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Penyidik Polres Seluma telah dua kali melakukan pemanggilan kepada GA.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo disela-sela press conference kepada sejumlah awak media menyampaikan, penetapan GA sebagai DPO karena belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan tersangka pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo pada bulan Oktober 2023 lalu.
" Terhitung 22 April 2024, GA resmi menjadi DPO, " sampai Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, Senin, 6 Mei 2024.
Ditambahkan Kasatreskrim, Penetapan tersangka ini setelah pengembangan dari dua tersangka yang saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tais.
" Dari hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka yang berhasil kita amankan, GA diduga merupakan dalang pembakaran," sampainya.
GA hingga saat ini kabur dan belum terdeteksi keberadaannya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mantapkan Pelaksanaan Keberangkatan Jamaah Calon Haji 2024
BACA JUGA:Tanpa Diwakilkan, Rosjonsyah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur di Gerindra
Sekadar mengingatkan, kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau terjadi pasca dilantiknya kepala desa terpilih Desa Muara Danau pada 3 Oktober 2023 lalu.
Kasus tersebut mencuat diduga kuat terkait polemik hasil Pilkades yang digelar pada September 2023 lalu, setelah sebelumnya GA yang kala itu ikut mencalonkan diri dan kalah dari rivalnya.