Klaster IV : Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya,
Klaster V : Perlindungan Khusus serta Desa Layak Anak dan Kecamatan layak Anak.
"Agar bisa memenuhi seluruh klaster-klaster atau bisa disebut point-point tersebut, DP2KBP3A dengan OPD harus bersinergi dan berkolaborasi Sehingga target yang disiapkan bisa cepat terealisasi," Pungkasnya.
BACA JUGA:Sosialisasikan Sertifikasi Halal di Desa Wisata
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK untuk Penempatan di IKN
Kategori :