Seluruh Makanan dan Minuman di Bengkulu Wajib Berlabel Halal

Sabtu 04 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO - Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas, mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 18 Oktober tahun ini. Menurutnya, seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan diwajibkan memakai stiker halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal. Jadi, setelah tanggal 17, pada tanggal 18, jika belum ada label halal, akan dikenakan sanksi bagi pelaku usaha makanan dan minuman kemasan yang tidak menggunakan label halal," ungkap Edwar Suarnas.

Edwar menegaskan,  batas akhir penggunaan label halal adalah tanggal 17 Oktober. Setelah itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, Edwar berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu serta kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu. 

BACA JUGA:Nama 3 Besar Hasil Seleksi JPTP Provinsi Bengkulu Segera Diserahkan ke Gubernur

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Naik Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H

 

Dia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

"Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang menegaskan bahwa semua makanan dan minuman harus bersertifikat halal," tuturnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk konsumsi bagi masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen Muslim di seluruh Indonesia.

Kategori :