RADAR BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk dana hibah KPU ini menunggu 60 persen sebagaimana di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 54 paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," jelas Rusman.
Dalam proses pencairan dana hibah ini, Rusman menyatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah 100 persen pencairan dana hibah pilkada. Artinya, tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," tambahnya.
BACA JUGA:Segera, Bawaslu Kabupaten Kaur Buka Pendaftaran Tahap Kedua Panwascam
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terus Matangkan Persiapan Pelaksanaan MTQ ke XXXVI
Rusman menekankan bahwa saat ini KPU telah memasuki tahapan pilkada.
Dimana pihaknya sudah melakukan perekrutan Badan Adhoc sebagai persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.
"Dalam Peraturan Kemendagri itu kan paling lambat. Sebelum itu sudah masuk kas KPU. Artinya, tidak apa. Karena, saat ini kita sudah masuk tahapan perekrutan badan Adhock," ujarnya.
BACA JUGA:Tetapkan KLB, Pemkab Mukomuko Serius Tanggulangi Penyakit DBD
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah melakukan penandatanganan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) dengan Polda Bengkulu untuk keamanan pilkada sebesar Rp 10 miliar.
Untuk diketahui dana hibah pilkada Untuk Komisi Pemilihan Umum (PKU) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 110 miliar untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 lalu. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pada tahun 2023 pencairan sebesar 40 persen. Kemudian pada tahun 2024 sebesar Rp 60 persen.