Anggota Dewan Soroti Kepala SMAN 5 Bengkulu yang Dinonaktifkan Diangkat Menjadi Kepala SMAN 6

Sabtu 27 Apr 2024 - 23:01 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar zaros

RADAR BENGKULU - Kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra yang dinonaktifkan karena dugaan manipulasi nilai siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 menjadi sorotan publik.

Soalnya, T saat ini Eka Saputra diangkat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Kota Bengkulu. Pengangkatan Eka menyita perhatian masyarakat dan dipersoalkan oleh Anggota Dewan Provinsi Bengkulu.

Keputusan tersebut tertuang dalam lampiran Putusan Gubernur Bengkulu SK. 821.4.J-tahun 2024, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyoroti penunjukan tersebut dengan mengajukan pertanyaan yang pedas.

"Masih banyak guru di Provinsi Bengkulu yang memiliki kapasitas untuk menjadi kepala sekolah. Mengapa harus memilih kepala sekolah yang bermasalah untuk diangkat kembali?" tanya Zainal.

Kontroversi dugaan memanipulasi nilai saat itu, Eka Saputra sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh wali murid yang dirugikan. Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut belum diketahui apa tindaklanjutnya.

BACA JUGA:Pemda Kaur Serahkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran di Padang Genteng

BACA JUGA:Dua Nama Besar Kembalikan Formulir Pendaftaran Pemilihan Calon Gubernur Bengkulu ke Partai Demokrat

Kendati demikian, Zainal menekankan bahwa pemulihan sektor pendidikan di Provinsi Bengkulu seharusnya didukung oleh pemilihan kepala sekolah yang tidak bermasalah dan berdedikasi tinggi terhadap pendidikan.

Langkah ini dianggap sebagai upaya mendesak untuk menghindari kontroversi yang merugikan dunia pendidikan di Bengkulu."Pendidikan di Bengkulu perlu ditingkatkan dengan pemilihan kepala sekolah yang terbukti peduli dan tanpa riwayat masalah seperti ini," tandasnya.

Zainal  mengingatkan bahwa Eka pernah dinonaktifkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempermudah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan memanipulasi nilai siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024. Namun hingga saat Eka Saputra diangkat kembali sebagai Kepala SMA Negeri 6, belum diketahui hasil pemeriksaan internal oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Benny Suharto Nyatakan Siap Maju Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024

BACA JUGA:Dempo Xler Memberi Dukungan Penuh untuk Pengembangan UMKM Bengkulu

"Termasuk proses hukum yang pernah dilaporkan ke APH. Meskipun demikian, tidak etis juga tiba-tiba langsung diangkat begitu saja menjadi kepsek lagi," sesal politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lebih lanjut Zainal menyampaikan, idealnya kalau yang bersangkutan tidak terbukti melakukan dugaan merekayasa nilai, sejak awal harus disampaikan dihadapan publik.

Kategori :