Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan, mengatakan bahwa kebijakan ditariknya kontainer diberlakukan pada 31 Januari 2023. Karena, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu yang menyatakan bahwa sampah merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri yang dikelola oleh LPM atau melalui pihak ketiga. Maka menurutnya, saatnya masyarakat bijak terhadap sampah mereka.
"Kalau tidak sekarang, kapan lagi memberikan pendewasaan kepada masyarakat untuk mengelola sendiri sampahnya."
Katanya, saat ini pengelolaan sampah telah menjadi salah satu pendapatan asli daerah, maka masyarakat bisa menggunakan LPM atau pihak ketiga. Sehingga saat ini untuk kontainer di lingkungan perumahan ditarik. Sehingga saat ini pemerintah kota melakukan retribusi sampah di pasar dan daerah pertokoan.
"Kalau di pasar ada kontainer kita. Karena, itu menjadi retribusi," tuturnya.