RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) lima rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), senin (22/4/2024).
Rapat paripurna DPRD Kaur dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, anggota DPRD Kaur, Forkopimda, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM serta Kepala OPD jajaran Pemda Kaur dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH didampingi Waka I Juraidi, S.Sos, Waka II Alpensyah.
Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini SH menyampaikan, penetapan Propemperda, diharapkan bisa melahirkan Perda terbaik, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai dasar hukum serta dapat dilaksanakan dengan sebenarnya.
"Lima Reprda tersebut yaitu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Perda tentang APBD perubahan 2024, Perda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Perda tentang penyandang disabilitas," terang Diana.
BACA JUGA:Permudah Izin Usaha, Pemkab BU Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko
BACA JUGA:Pedagang Pakaian dan Souvenir di Pantai Panjang Diminta Menjual Produk Khas Bengkulu
Ia menambahkan, setelah seluruh Raperda disepakati selanjutnya akan lahir Perda sesuai dengan kebutuhan untuk dijadikan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kaur serta melaksanakan pembangunan dan anggaran.
"Usulan Raperda dijadikan Perda disahkan melainkan demi kemajuan suatu daerah," Tutup Diana.